REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Hanura Kota Yogyakarta, Yudi Irawanto, terancam terkena delik Undang-Undang Pemilu No 8 tahun 2012 dengan maksimal hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp 24 juta.
Yudi diindikasikan mencuri start kampanye dengan membagikan satu kemasan berisi 15 bungkus mi instan kepada peserta senam massal di Alun-alun Selatan Yogyakarta, 19 Januari 2014 lalu. Kemasan mie instan ini berisi kartu nama Yudi dan ajakan mencoblos dirinya serta bergambar capres dan cawapres Hanura Win-HT.
Yudi pun dipanggil Panwaslu Kota Yogyakarta dalam sidang klarifikasi, Rabu (22/1). Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta, Agus Triyatno mengatakan, pihaknya bisa menjerat Caleg Hanura ini dengan dua pasal sekaligus dalam UU no 8 tahun 2012 tersebut.
Kedua pasal ini adalah Pasal 301 tentang money politik dan pasal 276 tentang kampanye di luar jadwal. Dengan ancaman pidana berupa kurungan maksimal 24 bulan (2 tahun) atau denda Rp 24 juta.
"Tergantung KPU, nanti kita klarifikasi ke KPU kalau memang memenuhi unsur menurut penyelenggara Pemilu itu maka akan kita lanjutkan ke Sentra Gakkumdu," katanya.
Namun, menurut Agus pribadi, apa yang dilakukan caleg Hanura Kota Yogyakarta tersebut telah melanggar UU Pemilu. Sebab meski tidak mengajak untuk memilih secara verbal (langsung) namun kartu nama yang ada di kemasan mie intans tersebut sudah berupa ajakan. "Pembagian mie instan ini juga masuk money politic," ujarnya.
Caleg Hanura tersebut, kata dia, membagikan setidaknya 300 paket mi instan kepada peserta senam massal di Alun-alun Selatan Kota Yogyakarta.