Rabu 22 Jan 2014 12:44 WIB

Bagi-Bagi 'Mi Politik', Caleg Hanura Terancam Penjara

Rep: Yulianingsih/ Red: A.Syalaby Ichsan
Partai Hanura
Partai Hanura

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Hanura Kota Yogyakarta, Yudi Irawanto, terancam terkena delik Undang-Undang Pemilu No 8 tahun 2012 dengan maksimal hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp 24 juta.

Yudi  diindikasikan mencuri start kampanye dengan membagikan satu kemasan berisi 15 bungkus mi instan kepada peserta senam massal di Alun-alun Selatan Yogyakarta, 19 Januari 2014 lalu. Kemasan mie instan ini berisi kartu nama Yudi dan ajakan mencoblos dirinya serta bergambar capres dan cawapres Hanura Win-HT.

Yudi pun dipanggil Panwaslu Kota Yogyakarta dalam sidang klarifikasi, Rabu (22/1). Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta, Agus Triyatno mengatakan, pihaknya bisa menjerat Caleg Hanura ini dengan dua pasal sekaligus dalam UU no 8 tahun 2012 tersebut.

Kedua pasal ini adalah Pasal 301 tentang money politik dan pasal 276 tentang kampanye di luar jadwal. Dengan ancaman pidana berupa kurungan maksimal 24 bulan (2 tahun) atau denda Rp 24 juta.

"Tergantung KPU, nanti kita klarifikasi ke KPU kalau memang memenuhi unsur menurut penyelenggara Pemilu itu maka akan kita lanjutkan ke Sentra Gakkumdu," katanya.

Namun, menurut Agus pribadi, apa yang dilakukan caleg Hanura Kota Yogyakarta tersebut telah melanggar UU Pemilu. Sebab meski tidak mengajak untuk memilih secara verbal (langsung) namun kartu nama yang ada di kemasan mie intans tersebut sudah berupa ajakan. "Pembagian mie instan ini juga masuk money politic," ujarnya.

Caleg Hanura tersebut, kata dia, membagikan setidaknya 300 paket mi instan kepada peserta senam massal di Alun-alun Selatan Kota Yogyakarta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement