REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, menyatakan bahwa pemberhentian Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, oleh Ketua Harian Partai Demokrat, Syarif Hasan, adalah sah dan tidak melanggar aturan.
"Dalam AD/ART Partai Demokrat sudah mencantumkan ketua harian memegang mandat ketua umum dalam kegiatan sehari-hari, termasuk pengambilan keputusan," kata Amir Syamsuddin di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu (22/1).
Amir mengatakan hal itu menjawab pertanyaan pers soal keabsahan dan prosedural pemberhentian Gede Pasek Suardika dari keanggotaannya di DPR. Menurutnya, ada kesalahpahaman persepsi soal prosedur pemberhentian anggota fraksi seperti yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu.
Amir menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh anggota fraksi Partai Demokrat tidak harus ditangani oleh Dewan Kehormatan, tapi tugas Dewan Kehormatan lebih kepada menangani pengaduan yang masuk ke Komisi Pengawas terkait pelanggaran kode etik. "Pada persoalan Gede Pasek ini, saya kira DPP menggunakan kewenangannya sesuai amanah undang-undang yakni memberhentikan anggota fraksi," ucapnya.
Ia menambahkan, karena hal itu diatur dalam UU No 2 tahun 2011 tentang {artai Politik dan AD/ART, sehingga keputusan DPP tidak perlu menunggu rekomendasi dari Dewan Kehormatan. "Pemberhentian anggota fraksi yang dinilai melanggar adalah hak
partai politik," ujarnya.
Sebelumnya, Gede Pasek Suardika mengirimkan kepada Ketua Harian Partai Demokrat Syarif Hasan dan Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono, yang menandatangani surat pemberhentiannya dari anggota DPR, sebelum menempuh jalur hukum. Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat DPR RI telah menyampaikan surat keputusan dari DPP Partai Demokrat kepada Sekretariat Jenderal DPR mengenai pemberhentian Gede Pasek Suardika dari keanggotaan di DPR.