REPUBLIKA.CO.ID, BULUNGAN -- Tim kuasa hukum RW, mengakui adanya sejumlah perkembangan signifikan dalam penyelesaian kasus dugaan pemerkosaan oleh Sitok Srengenge. Sitok dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya, beberapa bulan lalu karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap RW, yang menyebabkannya korban hamil tujuh bulan.
Iwan mengatakan, perkembangan terakhir ialah pemeriksaan dua saksi korban oleh pihak kepolisian. Namun ia tidak memberitahukan kapan pemeriksaan tersebut dilakukan.
Ia menjelaskan, ada pencapaian sangat positif dalam pengusutan kasus ini, seperti pemberian tempat yang nyaman untuk memeriksa korban pemerkosaan. ''Tidak musti di kantor polisi tapi di lain tempat. Saya kira ini jarang terjadi,'' kata dia.
Pencapaian berikutnya, korban dibolehkan untuk bersaksi secara tertulis. Iwan mengatakan, setiap korban pemerkosaan tidak mudah memberikan kesaksian secara verbal karena tekanan yang didapatkannya.''Mungkin lebih nyaman secara tertulis itu disetujui. Ini bisa menjadi yurisprudensi untuk kasus perkosaan di hari mendatang,'' kata Iwan.
Ia melanjutkan, untuk RW sendiri, akan ada pemeriksaan berikutnya. Dan model pemeriksaan pun sifatnya tertulis, setelah itu baru pemanggilan pelaku.