REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Polda Sulawesi Tengah mengawasi izin perubahan plat nomor kendaraan dari warna merah menjadi hitam, jelang pelaksanaan Pemilu yang digelar pada April 2014 mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Agus Wijayanto, menyebutkan ada peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Kendaraan Bermotor yang juga mengatur tentang perubahan plat nomor kendaraan.
Ia mengatakan pejabat negara seperti Ketua Pengadilan, Bupati, Ketua DPRD, atau Kepala kejaksaan bisa mengganti nomor kendaraan untuk keperluan dinas. "Ada nomor rahasia demi kepentingan tugas dan faktor keamanan," katanya di Palu, Rabu (22/1).
Sedangkan kepala dinas atau anggota DPR tidak bisa melakukan perubahan nomor kendaraan dinas menjadi kendaraan pribadi. "Kalau melanggar jelas ada sanksinya," kata Agus Wijayanto.
Ia juga telah memberikan surat perintah kepada Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sulawesi Tengah, dan sejumlah instansi lainnya untuk penertiban penomoran kendaraan.
Agus mengatakan, sekarang belum ada pengajuan perubahan nomor kendaraan menjelang Pemilu 2014. Meski belum ada pengajuan perubahan nomor kendaraan, Ditlantas Polda Sulawesi Tengah tetap mewaspadai tujuan perubahan tanda kendaraan tersebut. "Intinya kalau ada yang melanggar pasti ditindak," ujarnya.
Penggunaan mobil dinas untuk berkampanye sendiri dilarang sesuai Undang-Undang Pemilu. Pada 2009, Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Palu, Arifin Sunusi divonis enam bulan kurungan, subsidair tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu karena terbukti melanggar tindakan pidana pemilu pada 29 Maret 2009.
Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Majelis hakim yang diketuai Aries Boko menyatakan Arifin Sunusi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran sesuai pasal 270 jo pasal 84 ayat 1 (h) UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 yakni menggunakan fasilitas pemerintah dalam hal ini pemakaian mobil dinas untuk berkampanye.