Rabu 22 Jan 2014 21:16 WIB

MUI Fatwakan Haram Aniaya dan Bunuh Ilegal Satwa Langka

Satwa langka dan terancam punah beruang madu (Helarctos malayanus) bermain dengan penjaga di Taman Rusa Desa Lamtanjong, Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar, Jumat (8/3)
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Satwa langka dan terancam punah beruang madu (Helarctos malayanus) bermain dengan penjaga di Taman Rusa Desa Lamtanjong, Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar, Jumat (8/3)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa perlindungan satwa langka dan meminta pemerintah bersikap tegas melindungi satwa langka untuk menghindari kepunahanan dan menjaga keseimbangan ekosistem.

"Pada hari ini, Rabu ( 22/1) MUI menetapkan fatwa tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem dalam rangka memberikan kontribusi terhadap upaya pelestarian satwa langka," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Rabu (22/1).

Dalam fatwanya MUI menyebutkan setiap makhluk hidup memiliki hak untuk melangsungkan kehidupannya dan didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan manusia. "Memperlakukan satwa langka dengan baik, dengan jalan melindungi dan melestarikannya guna menjamin keberlangsungan hidupnya, hukumnya wajib," kata Niam.

Perlindungan dan pelestarian satwa langka antara lain dengan jalan menjamin kebutuhan dasarnya, seperti pangan, tempat tinggal, dan kebutuhan berkembang biak, tidak memberikan beban yang di luar batas kemampuannya.

Berikutnya, tidak menyatukan jenis satwa lain yang membahayakannya, menjaga keutuhan habitat, mencegah perburuan dan perdagangan ilegal, mencegah konflik dengan manusia, serta menjaga kesejahteraan hewan. Dalam fatwa MUI juga disebutkan bahwa satwa langka boleh dimanfaatkan untuk kemaslahatan sesuai dengan ketentuan syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemanfaatan satwa langka antara lain dengan jalan menjaga keseimbangan ekosistem, menggunakannya untuk kepentingan ekowisata, pendidikan dan penelitian, menggunakannya untuk menjaga keamanan lingkungan, serta membudidayakan untuk kepentingan kemaslahatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Membunuh, menyakiti, menganiaya, memburu, dan atau melakukan tindakan yang mengancam kepunahan satwa langkah hukumnya haram kecuali ada alasan syar'i, seperti melindungi dan menyelamatkan jiwa manusia," kata Niam.

MUI juga menyatakan perburuan dan perdagangan ilegal satwa langka hukumnya haram.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement