REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buron terpidana seumur hidup kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariwan dilaporkan sudah dipulangkan ke Tanah Air dari Australia, Rabu (22/1) petang.
Kabar itu diterima Menkopolhukam, Djoko Suyanto dari Kejaksaan Agung. "Tim sudah bergerak membawa yang bersangkutan dengan Pesawat Garuda menuju Indonesia. Saat ini pukul 21.00 WIB sudah sampai," katanya lewat pesan singkat kepada ROL, Rabu (22/1) malam.
Direksi Bank Surya itu kini langsung dibawa ke Kejagung untuk diteruskan ke Lapas Cipinang, Jakarta, guna menjalani hukuman.
"Pemulangan ini atas kerja sama Kejagung dengan Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Asset Recovery Polhukam," ujarnya menjelaskan.
Pada 2010, Adrian kabur ke Perth, Western Australia, saat kasusnya diperiksa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002. Tak terima dengan putusan tersebut, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun saat proses berjalan ia melarikan diri.