REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, mengatakan, ektradisi buron terpidana seumur hidup kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariwan, sempat molor.
Adrian dibawa pulang ke Tanah Air dari Australia melalui tim terpadu Pencari Terpidana dan Aset yang baru dibentuk Menkopolhukam, Djoko Suyanto, berdasarkan keputusan No 1/6 Januari 2014.
"Ini baru terbentuk 16 hari," kata Andhi Nirwanto, Rabu (22/1).
Adhi berkata, perjalanan melakukan ekstardisi terhadap Adrian sudah lama dirintis dan telah dilakukan upaya-upaya tim terpadu. Ia mengucapkan, semua berkat kerja sama sejumlah pihak, di antaranya tim gabungan kementrian maupun lembaga.
"Dan Alhamdulillah pada hari ini, 22 Januari 2014 terpidana telah berhasil dibawa ke Indonesia," kata Andhi.
Pada 2010, Adrian kabur ke Perth, Western Australia, saat kasusnya diperiksa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002. Tak terima dengan putusan tersebut, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun saat proses berjalan ia melarikan diri.