REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, mengatakan, ektradisi buron terpidana seumur hidup kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariwan, dilakukan tim terpadu sebanyak sembilan orang.
Mereka berangkat menjembut Adrian di Australia pada Senin (20/1) dan baru tiba di Jakarta, Rabu (22/1) malam. Ia menjelaskan, tim terpadu tersebut bertugas membantu, memperlancar, dan mempercepat proses penanganan tindak pidana.
Setelah tim bekerja dan kebetulan status Adrian adalah terpidana, maka dilakukan proses penyerahan kepada Jaksa eksekutor dan Jaksa PN Pusat.
"Terpidana telah mendapatkan putusan hukum tetap berdasarkan putusan PN Jakarta Pus no 899/pid/B/2002/ tanggal 13 Noverber 2002. Nah sejak saat itu terpidana itu melarikan diri, sehingga dilakukanlah upaya ekstradisi dan sejak 2005 sudah dimulai," katanya menjelaskan, Rabu malam.
Karena proses ektradisi harus sesuai dengan ekstradisi Australia, ujar Adhi menerangkan, maka pada 18 Desember 2013, Mahkamah Agung Australia mengabulkan Adrian Kiki dapat dipulangkan ke Indonesia.
Adrian Kiki Irawan dipidanakan ketika menjabat sebagai Direktur Bank Surya. Ia dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002. Ia bersama bersama rekannya Bambang Sutrisno selaku Wakil Dirut Bank Surya terbukti bersalah telah menggelapkan dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun.