Kamis 23 Jan 2014 16:05 WIB

Idham Samawi Tak Ditahan

Rep: Yulianingsih/ Red: Fernan Rahadi
Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi keluar dari ruang pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DIY, Yogyakarta,
Foto: FOTO ANTARA/Noveradika/Koz/Spt/13.
Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi keluar dari ruang pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DIY, Yogyakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tersangka kasus korupsi dana hibah KONI dari APBD Kabupaten Bantul senilai Rp 12,5 Milyar, Idham Samawi akhirnya tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta (DIY, Kamis (23/1). Idham keluar dari gedung Kejati DIY pukul 15.10 WIB.

Ketua DPP PDIP ini didampingi tim kuasa hukumnya dan disambut beberapa simpatisannya di halaman gedung Kejati setempat. Bahkan ada seorang ibu yang menangis mencium tangan Idham Samawi. "Lancar," kata Idham kepada wartawan saat ditanya proses penyidikannya. Idham langsung memasuki mobilnya Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi B 1592 TKR.

Kuasa hukum Idham Samawi, Agustinus Hutajulu mengatakan,  penyidikan terhadap kliennya tersebut mengenai  riwayat hidup yang bersangkuatan. Selain itu tim penyidik juga menanyakan tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Idham saat menjabat sebagai Ketua KONI dan Persiba Bantul pada 2012 lalu.

"Selaku Ketua KONI beliau  hanya berfungsi menyalurkan dana ke perserikatan," katanya. Pertanyaan penyidik kata dia, belum masuk materi tentang aliran dana dan Persiba. "Semua melalui prosedur yang benar, bagi kami tidak ada masalah semua," katanya.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Purwanto mengatakan, belum ditahannya Idham Samawi merupakan hak penyidik. "Kalau masalah penahanan itu kewenangan tim penyidik," ujarnya.

Idham sendiri sudah dua kali diperiksa Kejati pertama sebagai saksi dan kedua sebagai tersangka. Dua kali diperiksa. Penyidik kali ini kata dia, mengajukan sembilan pertanyaan kepada tersangka.

Pertanyaan itu mengenai  riwayat hidup dan pekerjaan tersangka. Selain itu juga terkait  tupoksi tersangka saat menjabat Ketua KONI dan Persiba serta mekanisme dan prosedur pencairan dana hibah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement