Kamis 23 Jan 2014 16:26 WIB

Idrus Marham Disebut 'Urus' Sengketa Palangkaraya

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Joko Sadewo
Idrus Marham
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Idrus Marham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham disebut turut berperan mengurus sengketa Pemilukada Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Informasi itu muncul dalam persidangan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pengurusan sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam persidangan itu, politisi Partai Golkar Chairun Nisa bersaksi untuk terdakwa Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama Cornelis Nalau Antun.

Dalam persidangan, hakim mencecar Chairun Nisa soal informasi adanya pemberian uang kepada Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 2 miliar terkait sengketa Pemilukada Palangkaraya. "Ya betul. Saya mendengar," kata Chairun Nisa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/1).

Anggota majelis hakim Alexander Marwata kemudian membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Chairun Nisa saat diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik sempat menanyakan perihal pernyataan Chairun Nisa terkait Pemilukada Palangkaraya. Dalam BAP, Chairun Nisa menjelaskan Walikota Palangkaraya M Riban sudah membentuk tim sukses, antara lain Evi dan Rusliansyah.

Dalam persidangan, Chairun Nisa mengaku mengenal dua orang tersebut. Hakim kemudian melanjutkan jawaban Chairun Nisa dalam BAP. "Penyerahan uang kepada saudara Akil, menurut informasi yang saya (Chairun Nisa) terima, dieksekusi DPP Golkar yang diinisiasi atau dilakukan oleh saudara Mahyudin dan saudara Sekjen dalam kurung saudara Idrus Marham dan telah diserahkan uang dua miliar kepada saudara akil," kata hakim.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement