Kamis 23 Jan 2014 16:38 WIB

Tukang Parkir Ditangkap karena Miliki Sabu

Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Seorang juru parkir di salah satu arena olah raga futsal di Banjarmasin Tengah, ditangkap Subdit III Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan karena kedapatan memiliki puluhan gram sabu-sabu.

Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Kalsel Kompol Christian Ronny Sik MH, di Banjarmasin, Kamis (23/1), mengatakan, penangkapan itu hasil penyelidikan anggota di lapangan, karena maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Penangkapan itu dilakukan terhadap kedua pelaku yang dicegat oleh anggota polisi Subdit III di kawasan Jalan Cempaka Sari Banjarmasin Barat, pada Selasa (21/1) pagi.

Kedua pelaku yang ditangkap tersebut diketahui bernama If (27) bersama kaka sepupunya Kf 30) warga jalan Meratus Banjarmasin Tengah, parahnya If sempat ingin menghilangkan barang bukti sebanyak 1 kantong dengan berat 4,85 gram.

Hasil introgasi di lapangan, If mengaku barang haram tersebut milik kakaknya bernama Kf, dari pengakuan If tersebut akhirnya Kf tidak bisa menghidar lagi.

Polisi langsung melakukan pengembangan kerumah mereka, disana polisi kembali menemukan 16 kantong sabu-sabu seberat 77.61 gram yang disembunyikan didalam tas kecil diletakan didapur.

"Dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu itu, akhirnya kedua pelaku tersebut, langsung digiring ke Polda Kalsel guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," terang pria berkulit sawo matang itu.

Kf dan If, dari hasil pemeriksaan, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 sub 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun.

"Kedua tersangka sudah kami tahan di rumah tahanan Polda Kalsel, guna proses hukukm lebih lanjut, dan barang buktipun sudah kami amankan," ucap Ronny.

Sementara itu tersangka Kf mengatakan bahwa mereka hanya sebagai pengantar/kurir karena mendapatkan upah sebesar Rp 250 ribu, dirinya mendapat Rp 200 ribu, sedangkan If mendapat Rp 50 ribu.

"Yang mengantar upah kepada kami adalah koh Dn yang baru kami kenal sekitar dua bulan, tapi kami tidak tau alamat rumah dia yang sebenarnya," tuturnya sambil tertunduk menutupi wajahnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement