Kamis 23 Jan 2014 16:46 WIB

Terdakwa Mengaku Mendengar Keterlibatan Idrus Marham dan Mahyudin

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Joko Sadewo
Sekjen Golkar, Idrus Marham
Sekjen Golkar, Idrus Marham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap sengketa Pemilukada Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Chairun Nisa tidak menyangkal keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait penyerahan uang ke Akil Mochtar yang diinisiasi Sekjen Golkar Idrus Marham dan Mahyudin.

Chairun Nisa mengaku itulah informasi yang dia dengar dari teman-temannya. "Ya itu rumor yang berkembang seperti itu. Yang saya dengar antara lain dari Pak Rusli," kata dia.

Menurut Chairun Nisa, Rusli juga yang semula memintanya untuk membantu Hambit Bintih. Ia mengaku sempat menolaknya karena Hambit berasal dari PDI-Perjuangan (PDI-P). Namun, ia mengatakan, didesak Rusli. "Karena desakan Pak Rusli, akhirnya saya menyatakan bersedia membantu," kata dia.

Chairun Nisa menilai, Hambit meminta bantuannya terkait sengketa Pemilukada Gunung Mas karena dia sudah mengenal Akil. Ia mengatakan, dulu sempat sama-sama anggota Partai Golkar dan pernah bersamaan menjadi anggota DPR RI. "Karena saya dianggap kenal dengan Pak Akil," ujar anggota Komisi II DPR RI.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement