Kamis 23 Jan 2014 17:19 WIB

Koalisi LSM Investigasi Reklamasi Teluk Palu

Kerusakan lingkungan (ilustrasi).
Foto: www.kaheel7.com
Kerusakan lingkungan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kerja sama beberapa lembaga swadaya masyarakat bernama "Koalisi Penyelamatan Teluk Palu" menyatakan akan melakukan investigasi perizinan reklamasi Teluk Palu seluas 38,8 hektare karena diduga prosedurnya belum jelas dan kurang transparan.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah Ahmad Pelor di Palu, Kamis, mengatakan, pihaknya beberapa kali meminta dokumen kerangka acuan reklamasi Teluk Palu kepada Badan Lingkungan Hidup dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palu namun tidak berhasil mendapatkannya.

Menurutnya, dokumen seperti analisis mengenai dampak lingkungan adalah informasi publik yang bisa diakses siapa saja.

"Kami meragukan legalitas ijin, apakah ini cuma sekedar rekomendasi saja yang dipakai," katanya.

Anggota Koalisi Penyelamatan Teluk Palu, Dedi Irawan, mengatakan saat ini pihaknya sedang mempelajari gugatan legalitas reklamasi Teluk Palu.

"Sampai saat ini belum diperlihatkan ijin prinsip reklamasi sehingga kami akan investigasi hal ini," katanya.

Sementara Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengaku akan menganalisis analisis dampak lingkungan yang dimiliki PT Yauri Properti Investama yang merupakan pengelola utama reklamasi Teluk Palu.

Analisa dan kajian itu akan dilakukan oleh pakar administrasi negara, ahli oceanografi dan pakar terkait.

Dia juga akan memegang teguh Undang-Undang Pengelolaan Pulau dan Pesisir serta Peraturan Presiden 122 tahun 2012 tentang Reklamasi untuk menolak reklamasi Teluk Palu.

Dia mengatakan reklamasi pantai akan berdampak negatif antara lain adanya penggusuran, kerusakan ekosistem, dan menghilangkan akses nelayan.

"Belum lagi pengambilan material urug yang juga merusak ekosistem," kata Abdul Halim.

Sebelumnya Wakil Wali Kota Palu Andi Mulhanan Tombolotutu menyatakan reklamasi Teluk Palu seluas 38,8 hektare telah mengantongi tiga ijin dari tiga kementerian berbeda sehingga pelaksanaannya telah sesuai aturan.

Ketiga kementerian itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perhubungan.

"Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan) juga telah ada," katanya.

Awal Januari 2014, Pemerintah Kota Palu dan sejumlah investor telah melakukan penimbunan perdana di pinggiran Teluk Palu menggunakan belasan truk bermuatan batu bercampur tanah.

Mulhanan mengatakan semua pembangunan yang dilakukan pemerintah dan swasta adalah untuk kepentingan masyarakat bukan untuk orang per orang.

Dia juga menjamin reklamasi Teluk Palu tidak akan menggusur rumah penduduk dan tempat usaha masyarakat sekitar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement