REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik putusan hukum MK tentang pemilu serentak pada 2019 mendatang.
Anggota Komisioner KPU Bidang Hukum Ida Budhiati mengatakan, putusan tersebut adalah tepat.''Putusan MK ini sifatnya prospektif. Memberi kesempatan kepada semua instansi untuk menyiapkan pemilihan umum (pemilu) yang lebih baik dan lebih konstitusional,'' kata Ida, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (23/1).
KPU percaya, MK sudah punya argumentasi segala aspek untuk memutuskan pemilu itu harus serempak.Kata dia, secara konstitusional, pemilu memang mestinya dilakukan hanya sekali. Akan tetapi, dia meyakini, keputusan MK tidak menjadikan itu tahun sekarang lantaran argumentasi sosiologis.
Putusan itu, dikatakan dia, tentu menjadi acuan jelas tentang rencana penyelenggara pemilu lima tahun nanti. Ketika ditanya tentang dampak langsung dari putusan MK? Ida mengatakan, dampak tersebut tidak negatif.
Menurutnya, KPU diberi kesempatan untuk menata aturan yang mesti disesuaikan dengan putusan final dan mengikat itu. ''Pastinya, KPU jadi lebih fokus hadapi pemilu tahun ini."