REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Hubungan Media, Arwani Thomafi mengatakan, pihaknya menghargai dan mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU tentang Pemilihan Presiden yang menyatakan pemilu digelar serentak pada 2019.
"PPP mengharapkan pelaksanaan pemilu bisa lebih murah, efektif dan efisien," katanya kepada pers di Jakarta, Kamis (23/1)
Nilai positif lainnya, kata anggota Fraksi PPP DPR RI itu, nantinya pemenang pilpres akan sejalan dengan pemenang pemilu, sehingga sistem presidensial akan lebih efektif. "Selain itu, bangunan koalisi sudah bisa dirancang sejak awal sehingga meminimalisasi adanya 'penumpang gelap'," ujar Arwani.
Dengan keputusan ini maka pembentukan koalisi dalam pemilu nantinya akan bersifat permanen dan tidak pasang surut. Terpenting lagi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu adanya revisi terhadap UU Pilpres.
PPP hanya menyayangkan keputusan ini baru dibaca sekarang.
"Saya dengar ini sudah lama diputus, tapi baru dibacakan hari ini, tentu ini pertanyaan yang perlu dijelaskan. Jangan sampai muncul seolah-olah dicari waktu yang bisa membenarkan alasan sempitnya waktu implementasi dari pelaksanaan pemilu serentak ini. Jika waktu itu segera dibacakan saya kira masih cukup waktu untuk benar-benar bisa dilaksanakan tahun ini," kata Caleg PPP untuk DPR RI Dapil III Jawa Tengah (Rembang, Pati, Blora dan Grobogan) ini.