REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, segera menyelesaikan APBD 2014 dan menyerahkan kepada kementerian tersebut paling lambat 15 Februari 2014.
"Bila tidak dilakukan, maka Kemendagri tidak akan mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Februari sampai peraturan daerah tersebut diserahkan," ungkap Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Saidin di Penajam Paser Utara, Kamis.
Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bersama DPRD setempat, kata Saidin, telah melakukan koordinasi untuk membahas surat edaran Kemendagri tentang APBD tersebut.
Namun, dalam pertemuan itu, kata dia, tidak akan dikenakan pinalti atau sanksi jika pengesahan APBD terlambat.
"Hanya DAU yang tidak ditransfer ke rekening kas daerah. Bukan artinya dana DAU kami hilang, tapi hanya ditunda pengirimannya sampai perda itu diserahkan kepada mereka," kata Saidin.
Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut, pemkab diberi batas waktu hingga 15 Februari 2014 untuk menyerahkan APBD 2014 sehingga pengesahan APBD harus dilaksanakan sebelum 31 Januari 2014.
"Setelah pengesahan APBD dilakukan, maka akan diajukan kepada provinsi untuk dilakukan evaluasi atau perbaikan. Evaluasi itu memerlukan waktu sekitar seminggu," ujar Saidin.
Setelah ada hasil evaluasi, lanjut Saidin, maka draf tersebut akan dicetak dan selanjutnya akan diserahkan kepada Kemendagri.
"Pada Januari ini, DAU sudah diterima dan untuk 2014 Penajam Paser Utara akan menerima DAU sebesar Rp160 miliar," katanya.
Menurut dia, DAU bukan hanya untuk pembayaran gaji, tapi juga untuk kebutuhan daerah lainnya.