Jumat 24 Jan 2014 09:44 WIB

Berjilbab Seperti Punuk Unta, Bolehkah? (2)

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Endah Hapsari
Aneka model berhijab/ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aneka model berhijab/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Menurut kelompok yang kedua, gaya berhijab secama ini diperbolehkan. Kubu ini menyanggah argumentasi hadis yang disampaikan oleh pihak pertama. Pengertian “punuk” unta sendiri di kalangan para pengkaji hadis era salaf sangat beragam, tidak mengarah pada bentuk berhijab yang dikenal belakangan ini.

Redaksi hadis secara tersurat menyatakan, inti dari persamaan mestinya bukan di atas kepala, tetapi di belakang. Ini karena kata asnamat yang merupakan bentuk jamak dari kata tunggal sanam ialah bagian punggung paling atas dari unta. Karena itu, para ulama pun tidak sepakat menyoal pengertian “seperti punuk unta” dalam hadis di atas. 

Menurut Imam an-Nawawi, tafsiran yang paling terkenal ialah membuat kepala tampak besar dengan kerudung atau selendang dan membuat ikatan rambut di atas kepala. 

Sedangkan Qadi Iyadh berpendapat, “punuk unta” itu gambarannya, perempuan membuat ikatan atau gulungan rambut di atas kepalanya, melebihi tinggi dari kepala itu sendiri sampai-sampai saking besarnya hingga miring ke samping. 

Bagi al-Mazari, “punuk unta” tersebut merupakan bentuk kiasan dari sikap perempuan yang terlalu menggoda dan tidak menahan diri dari memperlihatkan aurat di hadapan lawan jenis.   

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement