Jumat 24 Jan 2014 06:10 WIB

Sadis, Ibu Ini Potong Leher Anaknya

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Julkifli Marbun
Ilustrasi pembunuhan.
Foto: IST
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, MADRID -- Seorang wanita Swiss ditahan oleh pihak kepolisian Spanyol karena tega membunuh anaknya yang baru berusia 10 bulan. Katharina Katit-Staheli (40 tahun) membunuh anaknya dengan cara memotong lehernya.

Sebelum membunuh anaknya, Katharina sempat ditahan polisi di Torrevieja, Pantai Mediterania karena sang ibu diduga membiarkan anaknya di dalam penderitaan karena penyakit kelainan otak. Pihak otoritas Swiss pun meminta kepolisian Spanyol untuk menahan wanita tersebut dengan surat perintah penangkapan.

Polisi mengatakan, ibu dan anak dibawa ke rumah sakit Spanyol karena sang anak membutuhkan perawatan medis. Tapi, si ibu meminta izin dari polisi untuk mengizinkan memandikan anaknya. Polisi pun mengizinkan.

Pembunuhan berlangsung, Katharina tersebut memiliki sebilah pisau yang disembunyikan dalam popok sang bayi. Ia langsung membunuh bayinya dengan memotong lehernya. Wanita itu kemudian mencoba bunuh diri tetapi polisi mencegahnya. Polisi mengatakan, pelaku berada dalam kondisi serius di rumah sakit.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement