REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu serentak. Saat ini, DPR mulai membahas mengenai usulan pilkada serentak setelah pemilu 2019.
"Pilkada serentak akan dilakukan pada 2020. Mengikuti keputusan MK tentang pemilu serentak, maka Panja Pilkada mengusulkan untuk pilkada pun serentak dilakukan pascapemilu," kata anggota Panja Pilkada Nurul Arifin, Jumat (24/1).
Menurutnya, pilkada serentak direncanakan digelar pada 2020. Meski pun prosedur demokrasi di Indonesia tidak menuntun pada nilai efisiensi.
"Mari kita pastikan sistem yang kita anut masuk akal, rasional dan tidak njlimet dan bertele-tele," papar Wasekjen Partai Golkar tersebut.
Apalagi, lanjutnya, dapat dilakukan penghematan dari sisi anggaran. Serta dapat menghindari kebosanan terhadap beragamnya pemilihan.
"Saya percaya kita pasti dapat merumuskan formulanya. Jika serentak artinya anggaran pun dipikul APBN, dan bisa saja kampanye diserahkan pada KPU. Sehingga calon hanya fokus pada kampanye dialogis. Artinya kita pun dapat melihat kualitas intelektualnya," ujar anggota Komisi II DPR tersebut.