REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku hanya melambaikan tangan ke Gubenur Banten Ratu Atut Chosiyah saat berada di Stadion Gelora Bung Karno dan membantah ada pembicaraan terkait pemenangan sengketa Pilkada Banten.
"Saya tidak bicara apa pun dengan Atut. Dia pulang, saya begini saja (melambaikan tangan) dan itu di depan ribuan orang, tidak mungkin bicara perkara," kata Mahfud di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/1).
Pernyataan itu menyusul bantahannya atas tudingan Ahmad Jazuli Abdillah, juru bicara pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita lawan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, dalam sengketa Pilkada Banten.
Mahfud melaporkan Jazuli atas dugaan pencemaran nama baik karena menuding Mahfud ikut bermain memenangkan Atut Chosiyah dalam sengketa Pilkada Banten. Karena itu, Mahfud melaporkan Jazuli ke Bareskrim Polri dengan didampingi kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat.
"Dia mengatakan saya melakukan pembicaraan itu di Stadion Sepak Bola Gelora Bung Karno, saya anggap itu suatu penghinaan dan fitnah besar," katanya.
Dia mengakui pada 21 November 2011 memang sedang menonton pertandingan final piala SEA Games Indonesia melawan Malaysia bersama pejabat tinggi lainnya, namun dia menampik adanya pembicaraan dengan gubernur yang sekarang mendekam di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
"Saya memang nonton sepak bola dan saya bertemu dengan semua pejabat VVIP, yang saya ingat hadir di situ," katanya. Dia mengatakan saat hadir disambut Menpora pada waktu itu Andi Mallarangeng, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua DPR Marzuki Alie, Men PAN Azwar Abubakar, Menkokesra Agung Laksono dan lainnya.
"Nonton semua dan saya bersalaman dengan mereka. Saya memang melihat Atut, tapi saya duduk di belakang karena terlambat. Dia duduk di depan," katanya.
Mahfud menjelaskan pada tanggal 22 November 2011 itu sudah vonis. Apabila sudah vonis minimal tiga hari sudah tidak bisa diganggu gugat. "Tidak bisa lagi dibicarakan dengan orang lain. Sudah selesai diketik, dibaca pada tanggal 22 November 2011," katanya.
Kuasa Hukum Mahfud, Henry menjelaskan pihaknya melaporkan Jazuli dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.