REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dikembalikannya surat pengajuan pergantian antar waktu (PAW) untuk politikus Partai Demokrat Gede Pasek Suardika oleh pimpinan DPR RI dinilai Pasek sudah tepat. Menurut Pasek, sejak awal dia sudah mengatakan, formalitas suratnya memang sudah bermasalah.
"Saya bilang juga apa, formalitas suratnya bermasalah,"ungkap Pasek saat dihubungi RoL, Sabtu (25/1). Menurutnya, undang-undang memang sudah mengatur jika pengajuan PAW atau pemberhentian anggota DPR harus ditandatangani oleh ketua umum partai. Bukan sekadar ketua harian dan sekretaris jendral.
Menurut Pasek, pengembalian surat tersebut mengandung konsekuensi bahwa artinya tidak ada surat PAW atas namanya. Oleh karena itu, dia mengimbau nama-nama yang terlibat dalam PAW tersebut tidak usah ngotot untuk melanjutkan kembali surat tersebut.
"Tidak usah lagi ngotot bahwa itu sesuai prosedur. Prosedur yang mana?"ujarnya.
Ketua DPR RI Marzuki Alie sebelumnya menegaskan surat pengajuan PAW untuk Pasek cacat hukum. Oleh karena itu, surat tersebut dikembalikan ke Partai Demokrat.