REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengembalian surat permohonan pergantian antar waktu (PAW) Gede Pasek Suardika yang ditolak oleh pimpinan DPR RI mendapat respons dari Ketua Harian DPP Partai Demokrat, Syarief Hasan.
Sebagai orang yang menandatangani surat PAW itu, Syarief merasa sudah berwenang untuk mengajukan surat tersebut. Dia pun menegaskan, pernyataan Ketua DPR RI Marzuki Alie bahwa suratnya cacat hukum tak bisa ditelan mentah-mentah.
"Ya itu agitable. Tapi kata Partai Demokrat itu tidak kita lihat,"ujarnya saat berbincang dengan RoL melalui sambungan telepon, Ahad (25/1).
Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan surat pemberhentian sekaligus penggantian antarwaktu anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika cacat hukum.
"Surat tersebut tidak memenuhi asas legal yang semestinya, atau cacat hukum. Surat itu dikembalikan ke DPP kemarin," kata Marzuki di Jakarta.
Menurut Marzuki, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, surat itu cacat hukum karena ada ketentuan bahwa surat penggantian antarwaktu dan pemberhentian seseorang harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal DPP partai.