REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Tertundanya pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi telah mengundang reaksi banyak kalangan. Bagaimana komentar MK mengenai masalah itu?
Hakim Konstitusi Harjono mengatakan, untuk materi subtansi dalam UU Pilpres sembilan hakim MK telah menyatakan setuju untuk mengabulkan permohonan itu. Hanya saja, bagian teknis seperti poin presidensial treshold serta kapan berlaku penyelenggaran pemilu serentak, masih belum ada kesepakatan.
“Kedua materi itu belum diputuskan pada saat Mahfud menjadi ketua. Dan saat Akil menjabat, kami sibuk dengan perkara pilkada sehingga terjadi lagi penundaan putusan. Baru diperoleh kepakatan bagaimana rumusannya pada 11 Januari kemarin,” ujar Harjono.
Dia menambahkan, pihaknya lebih setuju jika MK tidak dibebankan pada perkara sengketa pemilukada. Dengan begitu, bisa lebih fokus pada mandat yang diberikannya terkait uji materiil UU, dan sengketa kewenangan. Kalau mau menyangkut pemilu, lebih pada kasus pileg dan pilpres.
Kemudian untuk judicial review yang diajukan Yusril Ihza Mahendra terkait subtansi yang sama, menurut Harjono, pihaknya belum sampai pada proses penanganan berikut. Sebab, ini masih akan dibicarakan oleh hakim konstitusi lain.
“Apakah akan ada keputusan baru atau sama saja, saya belum tahu. Ini akan kami bicarakan bersama dalam rapat permusyawaratan hakim nanti,” ujar dia.
Pengamat politik LIPI, Siti Zuhro mengatakan, terlepas penangkapan Akil Mochtar oleh KPK karena diduga menerima suap sengketa pemilukada, pihaknya meyakini, ada kepentingan partai politik (Parpol) dalam usulan penyelenggaran pemilu serentak 2014.
Menurut dia, UU yang dihasilkan tersebut memang sarat dengan sejumlah kepentingan dan tidak terlepas dari sorotan parpol. Dengan ditundanya pembacaan putusan, terdapat kalkulasi politik yang mengharuskan pemilu serentak tidak berlangsung di 2014.
“Namun, bukan karena Akil kader Golkar lalu kita bisa mengklaim adanya konspirasi dari parpol tersebut. Menurut saya, ini tentunya melibatkan banyak partai peserta pemilu,” kata Siti.