REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya akan kembali memeriksa sejumlah pengurus Kebun Binatang Surabaya (KBS) untuk menelusuri misteri matinya Singa "Michael" di kandangnya, 7 Januari 2014.
"Sejumlah pengurus akan kami periksa lagi. Kami akan menelusuri hingga kasus ini tuntas," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Farman, kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jatim, Sabtu (25/10. Sejumlah temuan yang didapat polisi dijadikan pijakan guna menguak kembali peristiwa tersebut.
Polisi tidak menjadikan pemeriksaan tim dari Universitas Airlangga Surabaya sebagai pijakan karena tidak melakukan otopsi secara langsung. Polrestabes juga menilai, yang dilakukan KBS dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) internal, serta otopsi Michael mengabaikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kami menilai hal itu menyalahi ketentuan. Karena jika berpijak undang-undang tersebut, yang memiliki kewenangan melakukan olah TKP dan memeriksanya yakni PPNS, BKSDA dan Kepolisian," ucapnya. Terkait hal tersebut, Polrestabes Surabaya akan kembali memulai dan mengurai kasus tersebut dengan segera memanggil untuk dimintai keterangan sejumlah pengurusnya.
"Itu untuk memulai pemeriksaan. Kami buka lagi apa yang melatarbelakangi kematian satwa KBS tersebut," kata perwira menengah tersebut.
Polisi sempat menyayangkan tindakan pengurus KBS yang tidak segera melapor saat menemukan Singa dalam keadaan tergantung. Apalagi, saat datang ke lokasi, kandang sudah dalam keadaan bersih dan TKP tidak steril.
Sebelumnya, "Michael" Singa koleksi KBS berusia 1,5 tahun ditemukan tewas dengan leher tergantung tali seling di kandangnya. Berbagai dugaan penyebab kematian Singa jantan tersebut bermunculan. Kasus itu sempat menjadi isu nasional hingga menarik perhatian Pemerintah Pusat.
Usai mendapat kabar kematian Singa, Pemerintah Kota Surabaya melaporkan kematian yang dinilainya tidak wajar ke Polrestabes Surabaya. Sekretaris Kota Hendro Gunawan, mengatakan sesaat setelah kejadian, Dirut PDTS KBS bersama Kasatpol PP Kota Surabaya langsung melaporkannya. Ia berharap, motif kematian satwa bisa diketahui, termasuk pelakunya jika itu merupakan suatu upaya pembunuhan.
Sejumlah pemerhati satwa di Kota Surabaya juga meminta pihak kepolisian setempat segera mengusut matinya Michael. Pakar hukum lingkungan dari Unair, Dr Suparto Wijoyo mengatakan pihaknya mendesak agar segera dilakukan investigasi yang melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan pihak kepolisian untuk membuktikan bahwa kematian satwa di sana itu secara wajar atau tak wajar.
"Saya sangat kaget dan sedih melihat masih banyaknya kematian hewan di KBS. Jika tidak dihentikan, maka KBS akan menjelma menjadi Kebun Bangkai Surabaya," kata Cak Parto, panggilan akrabnya.