REPUBLIKA.CO.ID,MAGELANG--Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap menangkap kembali tersangka kasus pembongkaran makam dan pencurian mayat, Resi Rokhis Suhana alias Satria Pamungkas, yang kabur dari Rumah Sakit Jiwa Profesor Doktor Soerojo, Magelang.
"Resi berhasil kami tangkap kembali tadi siang di lahan pinggir rel yang dulu dijadikan sebagai rumahnya," kata Kepala Satreskrim Polres Cilacap Ajun Komisaris Polisi Agus Puryadi di Cilacap, Sabtu.
Menurut dia, Resi dilaporkan kabur dari RSJ Prof. Dr. Soerojo, Magelang, pada hari Rabu (22/1) dan pihaknya baru mengetahui hal itu dari warga yang menginformasikan jika tersangka pembongkar makam tersebut terlihat di Terminal Bus Cilacap pada hari Kamis (23/1) malam.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut karena RSJ Magelang tidak memberi tahu Polres Cilacap jika Resi telah kabur. "Kami justru mengetahui kaburnya Resi berdasarkan informasi dari masyarakat," kata dia menegaskan.
Ia menduga Resi kurang pengawasan sehingga dapat kabur dari RSJ Magelang.
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa pihaknya setelah mendapat informasi dari masyarakat segera melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan Resi di Cilacap.
Salah satunya dengan mengintai lahan pinggir rel kereta api di Kelurahan Sidanegara yang sempat dijadikan sebagai tempat tinggal Resi.
Setelah dilakukan pengintaian, Resi akhirnya dapat ditangkap kembali. "Rencananya, Resi akan kami antar kembali ke RSJ Magelang malam ini," katanya.
Seperti diwartakan, Satreskrim Polres Cilacap pada hari Sabtu (4/1) menitipkan sementara tersangka pembongkaran makam dan pencurian mayat, Resi Rokhis Suhana alias Satria Pamungkas (27), di RSJ Prof. Dr. Soerojo, Magelang.
Hal itu dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan intensif di Instalasi Kejiwaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas selama 14 hari, Resi dinyatakan sakit jiwa.
Resi Rokhis Suhana alias Satria Pamungkas ditangkap Satreskrim Polres Cilacap pada hari Minggu, 15 Desember 2013 karena melakukan pembongkaran makam dan mencuri mayat di sejumlah tempat pemakaman umum (TPU).
Oleh karena keterangan yang diberikan selalu berubah-ubah, Satreskrim Polres Cilacap akhirnya membawa Resi ke RSUD Banyumas pada hari Minggu (15/12) malam guna menjalani tes kejiwaan.
Resi mulai menjalani tes kejiwaan di Instalasi Jiwa RSUD Banyumas pada tanggal 16 Desember 2013 dan pemeriksaan tersebut dilakukan selama 14 hari.
Akan tetapi, saat petugas Satreskrim Polres Cilacap hendak menjemput Resi dari RSUD Banyumas pada tanggal 2 Januari 2014, tersangka kasus pembongkaran makam dan pencurian mayat tersebut justru mengamuk sehingga polisi menitipkannya kembali di tempat itu hingga akhirnya dibawa ke RSJ Prof. Dr. Soerojo, Magelang.