REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kalangan perbankan siap memberikan keringanan bagi seluruh debitur di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara yang mengalami dampak dari erupsi Gunung Sinabung.
Dalam pesan singkat yang diterima di Medan, Ahad (26/1) malam, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan keringanan kredit itu didapatkan dari koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut.
Dalam pertemuan dengan Satgas Nasional Penanganan Erupsi Gunung Sinabung, perwakilan OJK Sumut Ahmad Fauzi menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank-bank terkait keringanan terhadap debitur-debitur yang terkena dampak erupsi.Kebijakan itu diterapkan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 Tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia Yang Terkena Bencana Alam.Kebijakan tersebut berisi keringanan dalam pembayaran kredit dengan melakukan "rescheduling" atau menjadualkan kembali proses pembayaran kredit yang berpotensi bermasalah.
"Terkait dengan kebijakan tersebut, setiap bank akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada restrukturisasi," katanya
Proses restrukturisasi tersebut akan dikembalikan kepada kebijakan masing-masing bank yang tidak akan membebankan debitur dalam pembayaran kredit. Sesuai ketentuan yang berlaku, restrukturisasi tersebut akan diberlakukan selama tiga tahun, tetapi bisa berubah jika debitur mampu melaksanakan kewajibannya lebih cepat.
Ia mengatakan, berdasarkan pertemuan OJK dan perbankan hingga 21 Januari 2014, tercatat ada 1.119 rekening dengan jumlah kredit total Rp 98,6 miliar. Untuk merealisasikan kebijakan itu, perbankan harus berkoordinasi dengan OJK dan menghubungi debitur atau nasabah untuk membicarakan rencana tindak lanjuk terhadap keringanan pembayaran kredit tersebut.