REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum berkicau lewat akun twitter resmi miliknya @anasurbaningrum. Kali ini, Anas 'menyerang' Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan persetujuan dana saksi partai politik.
Twitter yang saat ini menggunakan admin tersebut mengungkapkan jika presiden menyetujui alokasi dana saksi senilai Rp 700 miliar berkat lobby yang dilakukan oleh para pengurus partai politik. "Mudah dimengerti kalau presiden setuju. Wong presiden juga ketum parpol," ujarnya, Senin (27/1).
Padahal, Anas menambahkan, pemberian dana untuk saksi dalam Pemilu 2014 telah melanggar undang-undang. Menurutnya, undang-undang sudah mengatur untuk melarang parpol menerima dana dari APBN. Dia menambahkan, undang-undang menyebutkan, parpol dilarang menerima dana dari APBN, bantuan asing dan dana yang tidak jelas asalnya.
"Jika dana 700 miliar benar-benar dicairkan untuk bayar saksi parpol, maka presiden sedang memimpin pelanggaran UU," kicaunya. "Presiden yg terang2an memimpin pelanggaran UU, ya apa namanya? tergantung dpr menyikapinya," katanya menambahkan.