REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf menilai, aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika tidak perlu diberi ruang pembelaan diri. Menurutnya, mekanisme pembelaan diri merupakan hak internal partai.
"Memang mekanisme itu tergantung seberapa urgen keputusan. Tidak semua harus dibuat (pembelaan diri)," katanya, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/1).
Apa pelanggaran etika yang dilakukan Pasek sehingga dia mesti diberhentikan? Nurhayati tidak menjawab secara tegas. Yang jelas DPP sudah memikirkan secara cermat keputusan pemberhentian Pasek sebagai anggota DPR.
"Kalau ada kode etik yang dilanggar maka itu hak parpol (memberhentikan)," katanya.