Senin 27 Jan 2014 14:49 WIB

Demokrat Tak Masalah Surat PAW Pasek Dikembalikan

Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika menunjukan surat pemecatannya pada wartawan
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika menunjukan surat pemecatannya pada wartawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat tidak mempermasalahkan pengembalian surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Gede Pasek Suardika oleh pimpinan DPR.

"Jadi tentang surat itu dikembalikan, kalau dianggap tidak sesuai atau melanggar peraturan ya kami terima," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/1).

Nurhayati menegaskan, partainya akan mengikut peraturan yang diminta DPR mengenai syarat pengajuan PAW bagi anggota mereka. Namun, Nurhayati menegaskan DPP Partai Demokrat memiliki kewenangan untuk melakukan pemberhentian terhadap anggota fraksi mereka.

"Tetapi akan tetap saja DPP itu punya hak untuk mengganti anggotanya dan itu fungsi parpol, makanya pencalonan dicalonkan parpol beda dengan DPD," ujarnya.

Nurhayati mengaku tahu Pasek bekerja dengan baik. Namun, apabila DPP Partai Demokrat merasa ada kode etik yang dilanggar mak itu hak partai untuk mem-PAW anggotanya.

Demokrat menilai Pasek melanggar pakta integritas dan kode etik partai sehingga yang bersangkutan di pecat dari anggota DPR.

"Saya diberi surat Pak Gede Pasek sudah proses, dan disebutkan karena yang bersangkutan melanggar pakta integritas dan kode etik," kata Nurhayati, Jumat (17/1) kemarin.

Ia menjelaskan PAW merupakan hak DPP Demokrat yang menilai kader dan anggotanya melanggar kode etik partai. Menurutnya, partai bisa mengeluarkan haknya karena partai sebagai institusi menegakkan demokrasi dan harus menegakkannya.

Dalam perkembangannya, Ketua DPR Marzuki Alie memastikan mengembalikan surat PAW Pasek karena tidak memenuhi azas legal. Marzuki mengatakan, pemberhentian seorang anggota DPR harus ditandatangani Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.

Ia menegaskan surat itu harus dikembalikan karena hanya ada tanda tangan Ketua Harian dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, yaitu Syarief Hasan dan Edhie Baskoro Yudhoyono.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement