REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, EE Mangindaan menyatakan, ketua umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak perlu menandatangani surat keputusan (SK) pemberhentian Gede Pasek Suardika sebagai anggota DPR.
"Kalau menurut saya tidak perlu," kata Mangindaan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (27/1).
Ia mengatakan, prosedur pemberhentian Pasek sudah selesai di DPP Demokrat. Dia pun meminta polemik ini tidak dibesar-besarkan. "Sudah selesai. Itu hanya masalah AD/ART, tidak usah dibesar-besarkan," ujarnya.
Yang terpenting, katanya, bagaimana pimpinan DPR mengomunikasikan persoalan SK pemberhentian Pasek kepada Ketua Harian DPP Demokrat, Syarifuddin Hasan.
"Itu konfirmasi antara Pak Marzuki dengan Pak Syarief. Jangan dipertentangkan, gak ada masalah," katanya.