Senin 27 Jan 2014 21:38 WIB

Mantan Sekjen ESDM Tampung Uang Urunan untuk Komisi VII?

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Mantan sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno bersama mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini
Foto: Republika
Mantan sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno bersama mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah Agustiawan pernah diminta urunan dana yang diduga untuk Komisi VII DPR. Permintaan itu terekam dalam pembicaraan telepon antara Karen dengan Rudi Rubiandini, yang masih menjabat sebagai Kepala SKK Migas.

"Pak Rudi bilang bahwa Ibu Karen ini SKK (Migas) sebagai pembuka, itu dari Pertamina sebagai penutup," kata pengacara Karen, Rudy Alfonso di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Namun, menurut dia, Karen menolak permintaan urunan dari Rudi tersebut. Dalam pembicaraan telepon, Rudi yang meminta kepada Karen untuk urunan. 

Dana itu disebut diminta untuk disetorkan kepada Waryono Karno, yang dulu masih menjabat sebagai Sekjen Kementerian ESDM. "Mintanya supaya disetorkan melalui Pak Sekjen. Jadi Pak Rudi ke sekjen, maka diminta juga Ibu (Karen) setor juga ke sekjen," ujar Rudy.

Namun, Rudy mengatakan, Karen menolak permintaan urunan dana tersebut. Dalam pembicaraan telepon, Karen pun akan dilaporkan ke menteri. Namun tidak diungkapkan siapa menteri tersebut. 

Pada surat dakwaan Rudi, disebut adanya aliran dana ke Waryono senilai 150 ribu dolar AS. Selain itu, disebut juga adanya aliran dana 200 ribu AS ke Komisi VII DPR.

KPK sudah menetapkan Waryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di lingkungan SKK Migas yang menjerat Rudi Rubiandini. 

Dalam proses penggeledahan beberapa waktu lalu, penyidik KPK menemukan uang senilai 200 ribu dolar AS di ruangan kerja Waryono.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement