Selasa 28 Jan 2014 02:28 WIB

Siswa SMP Ditangkap karena Edarkan Ganja

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Karta Raharja Ucu
Ganja
Foto: VOA
Ganja

REPUBLIKA.CO.ID, JaKARTA -- Tiga pemuda ditangkap petugas Polsek Sawah Besar karena memiliki ganja. Ketiganya ditangkap Jumat (24/1) sekitar pukul 02.30 WIB, dalam razia yang dilakukan Polsek Sawah Besar.

Ketiga pemuda tersebut berinisial SN (20 tahun), LNY (18), dan ADW (16). "Salah satu di antaranya adalah remaja yang duduk di kelas 2 SMP Taman Siswa," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Sinto Silitonga, Senin (27/1).

Dari sejumlah penyelidikan, ketiga pemuda itu ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Dwi Warna Raya Kelurahan Kartini, Jakarta Pusat. LNY diperiksa dan ditemukan enam lembar papir. Ia pun mengaku akan mengonsumsi ganja bersama ADW dan SN.

LNY dan SN yang sudah diamankan, diminta menunjukkan tempat kos ADW yang lokasinya tidak jauh dari lokasi penangkapan LNY dan SN. "Ada daun ganja dibungkus kertas putih seberat 1,8 gram. Ganja disembunyikan ditumpukan pakaian kotor di kamar kosnya," kata Sinto.

Pelaku dijerat Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Sinto pun meminta kepada seluruh orangtua dan guru agar memperhatikan kondisi psikis, lingkungan serta pergaulan anak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement