Selasa 28 Jan 2014 09:26 WIB

Wartawati Nyaris Jadi Korban Pencabulan Sopir Taksi

Korban perkosaan (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Korban perkosaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Seorang wartawati televisi di Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, D (21), nyaris menjadi korban perkosaan oleh seorang sopir taksi bernama Iqbal (24 tahun), di tempat indekos korban.

Menurut korban D, di Balikpapan, Selasa, dia nyaris diperkosa pada Senin, sekitar pukul 04.00 WITA, di kawasan Jalan Soekarno Hatta. Saat itu di tempat indekosnya, korban tertidur lelap sehabis melakukan tugas liputan.

"Saya langsung mengunci kamar kos, namun saya terusik ketika mendengar suara dari arah pintu dan melihat ada bayangan hitam. Kemudian tiba-tiba ada yang memeluk, dan saya mencoba berteriak," kata D, saat ditemui di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan.

Tersangka Iqbal, ujar dia, mencoba mendekap dan menyumpal mulut korban D supaya tidak berteriak sehingga menimbulkan kegaduhan, bahkan pelaku sempat mengancam akan membunuh korban.

"Saya berontak saat dibekap, akibatnya mulut dan bibir saya pecah dan badan saya lebam-lebam karena berusaha hendak melepaskan diri," ujar D lagi.

Menurut rekan sekantor korban, Hendra, korban D kemudian melakukan langkah persuasif dengan mengajak pacaran Iqbal tanpa bermaksud bersungguh-sungguh.

"Selanjutnya pelaku dimintai tolong oleh korban untuk mengantarkan mengambil uang di ATM dekat kantor kami, setelah turun dari taksi yang dikemudikan pelaku, selanjutnya korban menyuruh pergi pelaku, dan D langsung masuk kantor," kata Hendra lagi.

Setelah kejadian itu, korban D langsung memberitahukannya kepada Hendra, selanjutnya dibawa melapor ke Mapolsek Balikpapan Utara. "Antara pelaku dan korban dulu pernah satu tempat indekos, kemudian pelaku pindah ke tempat indekos lain," ujar Hendra.

Setelah menerima laporan dari korban, tim Buser Polresta Balikpapan melakukan pengejaran, dan tidak berapa lama pelaku ditangkap di Terminal Batu Ampar. Saat ini, tersangka pelaku percobaan perkosaan itu ditahan di Mapolresta Balikpapan.

Menurut polisi, dia dijerat dengan pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement