Selasa 28 Jan 2014 09:29 WIB

Jalan Rusak Bikin Celaka, Ahok Ogah Tanggung Jawab

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Fernan Rahadi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) melakukan transaksi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Pos Pasar baru, Jakarta
Foto: FOTO ANTARA/hendra Nurdiyansyah/pd/13
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) melakukan transaksi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Pos Pasar baru, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hujan yang terus menerus mengguyur Jakarta membuat banyak ruas jalan menjadi berlubang. Jalan rusak ini telah banyak membuat pengendara motor celaka.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, masyarakat tidak bisa seenaknya menuntut pemerintah karena jalan rusak. Sebab, kata dia, kebiasaan buruk masyarakat jugalah yang menjadi salah satu penyebab jalan rusak.

Ahok menjelaskan, apabila ada warga yang mengalami kecelakaan akibat jalan kemudian menuntut pemerintah, secara hukum memang dibenarkan. Namun, ujar dia, penyebab jalan rusak tak lain karena banjir yang juga disebabkan oleh masyarakat.

"Nah sekarang penyebab jalan berlubang apa? Banjir kan. Tetapi saya sebagai pemerintah tidak bisa menuntut masyarakat yang duduki sungai sama waduk yang menyebabkan banjir. Anda boleh tuntut pemerintah, pemerintah juga bisa tuntut warga yang duduki sungai," kata mantan anggota DPR RI itu.

Dia juga mengatakan, pemerintah pasti akan memperbaiki jalan yang rusak. Namun, perbaikan jalan baru bisa dilakukan apabila kondisi cuaca sudah membaik.

Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan infrastruktur, seperti jalan yang berlubang, dapat menuntut pemerintah. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 273 Ayat (1) mengatur tentang tindakan hukum terhadap instansi terkait atas kecelakaan yang dipicu oleh jalan berlubang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement