REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan DPR, Trimedya Panjaitan mengaku telah diajak konsultasi oleh politisi Demokrat Gede Pasek Suardika. Trimedya menyatakan Pasek berkonsultasi soal pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR oleh Partai Demokrat.
"Dia tanya persoalannya bagaimana. Ada tidak pelanggaran kode etik yang dia lakukan sehingga diberhentikan," kata Trimedya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/1).
Trimedya mengatakan dirinya tidak bisa memberikan banyak jawaban atas konsultasi yang disampaikan Pasek. Alasan Trimedya, Pasek mesti terlebih dahulu membuat surat ke BK yang berkaitan dengan pemberhentian dirinya. "Saya bilang kalau mau konsultasi kirim surat dahulu," ujarnya.
Politisi PDIP ini menyatakan Pasek merupakan anggota DPR pertama yang mengadukan persoalan internal partai ke BK DPR. Menurutnya BK tidak bisa memberi jawaban yang konkrit karena belum mengetahui mekanisme internal yang berlaku di Partai Demokrat. "Kami lihat dulu, ini kan masalah rumah tangga orang lain," ujar Trimedya.
Surat resmi Pasek ke BK DPR menjadi penting sebagai titik tolak pembahasan di internal BK. Nantinya apa yang diputuskan bisa menjadi bahan bagi Pasek dalam menggugat keputusan pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR. "Mungkin dia bingung mau mengadu ke siapa lagi," katanya.