Selasa 28 Jan 2014 14:48 WIB

Penghulu Minta Kemenag Kawal Revisi PP Biaya Nikah

Rep: amri amrullah/ Red: Taufik Rachman
Buku nikah (Ilustrasi)
Foto: Republika
Buku nikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) meminta Kementerian Agama (Kemenag) mampu mengawal revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47/ 2004 terkait revisi pembiayaan pencatatan nikah bagi penghulu yang bekerja di luar Kantor Urusan Agama dan jam kerja.

Ketua APRI, Wagimun AW mengatakan para penghulu di tanah air menunggu kejelasan pemberlakuan aturan multitarif tersebut. Karena, jelas dia, dengan belum berlakunya aturan baru itu, semakin tidak jelas juga nasib para penghulu yang bekerja di luar KUA dan jam kerja.

"Karena itu kita ingin Kemenag mengawal proses ini di Kementerian lain," ujar Wagimun kepada Republika, Selasa (28/1). Karena, hingga saat ini diakui dia, pihaknya sebagai perwakilan para penghulu tidak mengetahui sampai dimana proses revisi itu berjalan. Termasuk apakah ada kendala dari beberapa Kementerian terkait usulan revisi PP seperti yang diusulkan Kemenag.

Untuk itu, dia memastikan Rabu (29/1) ini ia dan beberapa penghulu  yang tergabung APRI akan menghadap Irjen Kemenag, M Yassin dan Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Abdul Djamil untuk mendapatkan informasi lengkap hal itu.

"Pertemuan ini juga sebagai bentuk laporan kami selama ini mendengarkan pendapat para penghulu di daerah termasuk laporan telah melakukan musyawarah luar biasa di APRI," paparnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement