REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Sitok Srengenge masih bergulir di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Aparat sebelumnya telah memeriksa RW (korban), ibunya, tiga teman RW, dan dua saksi korban yang lain.
''Rencana ke depannya, akan periksa saksi ahli,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Selasa (28/1).
Kini, penyidik masih mencocokkan sejumlah keterangan untuk meminta pertimbangan dari saksi ahli. Rikwanto belum ingin memberikan jadwal pemeriksaan saksi ahli tersebut. Ia hanya memberitahu, saksi ahli yang diperiksa hanya satu orang, seperti Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel.
Setelah pemeriksaan saksi ahli, barulah Sitok dipanggil untuk dimintai keterangannya. ''Secepatnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan,'' kata Rikwanto.
Hingga sekarang, Sitok masih disangkakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Jika pasal ini terus bertahan atau tidak ada pengubahan pasal, maka Sitok hanya dikenakan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 4.500.