REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam revisi itu terdapat satu poin KUHAP yang menghapus pasal penyelidikan KPK.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam acara Diskusi Media yang bertemakan pemberantasan korupsi politik dan politisasi pemberantasan korupsi di Gedung KPK, Selasa (28/1).
Menurut Bambang, di tengah sibuk-sibuknya di dapil beberapa waktu lalu anggota DPR menyempatkan untuk membahas revisi KUHAP yang salah satunya menghapus pasal penyelidikan.
Bambang mengatakan, upaya ini dapat mendelegitimasi kewenangan yang dimiliki KPK khususnya penyelidikan. Ia mengakui selama ini penyelidikan dilakukan oleh KPK untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka korupsi.
Pendapat Bambang didukung oleh mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla yang hadir dalam acara diskusi KPK. Ia menekankan kewenangan penyelidikan KPK jangan dihilangkan mengingat kinerja KPK dalam menangani masalah korupsi sudah baik.
Ia juga mempertanyakan alasan DPR merevisi KUHAP dan menghapus pasal penyelidikan KPK. Jusuf Kalla juga menambahkan KPK mempunyai undang-undang sendiri dan tidak perlu diubah.