Rabu 29 Jan 2014 00:21 WIB

Mantan Komisioner KPK Tantang PPATK Buktikan Aliran Dana Kliennya

Red: Julkifli Marbun
Chandra Hamzah
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Chandra Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, yang juga kuasa hukum M Bahalwan, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2, menantang Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan terkait dugaan aliran dana Rp90 miliar.

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat membuktikan dugaan aliran dana senilai Rp90 miliar yang berasal dari proyek tersebut seperti yang ditudingkan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, kata Chandra Hamzah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam.

"Harusnya dijelaskan saja terkait uang itu, suruh saja PPATK cari tahu dari mana uang itu," katanya.

Menurut Chandra, saat ini tidak ada kejelasan dari pihak Kejaksaan Agung terkait dugaan aliran dana tersebut.