REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, yang juga kuasa hukum M Bahalwan, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2, menantang Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan terkait dugaan aliran dana Rp90 miliar.
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat membuktikan dugaan aliran dana senilai Rp90 miliar yang berasal dari proyek tersebut seperti yang ditudingkan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, kata Chandra Hamzah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam.
"Harusnya dijelaskan saja terkait uang itu, suruh saja PPATK cari tahu dari mana uang itu," katanya.
Menurut Chandra, saat ini tidak ada kejelasan dari pihak Kejaksaan Agung terkait dugaan aliran dana tersebut.