REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pengunduran diri satu pasangan bakal calon gubernur (bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (bacawagub), belum sepenuhnya diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung. Lembaga ini masih menunggu surat dukungan konstituen pasangan independen dalam pilgub Lampung.
Komisioner KPU Lampung, Handi Mulyaningsih, Selasa (28/1), mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat pleno terkait pengunduran di pasangan Amalsyah Tarmizi-Gunadi Ibrahim pada pilgub yang akan digelar 27 Februari mendatang. "Kami masih tunggu surat dukungan konstituennya," katanya.
Amalsyah/Gunadi mencalonkan diri pada pilgub yang sudah gagal dua kali ini pada tahun lalu, lewat jalur perseorangan. Pasangan ini, beberapa waktu lalu sudah menarik mundur pendaftaran di KPU, karena tidak ada kepastian pelaksanaan pilgub, yang sudah gagal dua kali.
Menurut Handi, KPU belum menyetujui permohonan pengunduran pasangan bacagub/ bacawagub tersebut, karena mereka mendaftar atas dukungan konstituen mereka di 14 kabupaten/ kota.
KPU masih menunggu surat dukungan konstituennya terkait pengunduran diri tersebut, hingga pelaksanaan waktu tes kesehatan kandidat.
Menurut aturan KPU Lampung, jika belum diterima, pasangan ini tetap diundang ikut tes kesehatan tahapan pilgub seperti empat pasangan lainnya yang dari partai politik. Saat mereka tidak datang pada tes kesehatan, pasangan ini baru dicoret untuk ikut tahapan pilgub selanjutnya.