Rabu 29 Jan 2014 11:12 WIB

Bogor-Depok Belum BPJS-kan Warga Miskin

Rep: C54/ Red: Dewi Mardiani
Kartu JKN
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Kartu JKN

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sejak digulirkannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Januari 2014, sejumlah pemerintah daerah dilaporkan belum mendaftarkan warga miskin mereka, termasuk Pemkot Bogor.

Akibatnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Utama Bogor selaku pengelola JKN setempat, terpaksa menolak warga miskin yang datang mendaftar.

Kepala Kepesertaan dan Pelayanan Pelanggan BPJS Bogor, Budi Santoso, menjelaskan dari tiga wilayah administratif yang dinaungi BPJS Bogor, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok, baru Kabupaten Bogor saja yang mendaftarkan warga miskin mereka. “Kota Bogor dan Depok belum mendaftar. Alasannya bisa karena dana, data, atau bisa jadi mau mengelola sendiri,” kata Budi, Rabu (28/1).

Budi menjelaskan, kendati sudah didaftarkan, data warga miskin yang disetorkan Pemkab Bogor bukannya tanpa masalah. Menurut Budi, data yang diserahkan masih ada yang tidak valid. “Masih ada nama dan alamat yang tidak sesuai, ini jadi kendala,” ujar Budi.

Dijumpai terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor dr Rubaeah, membenarkan bahwa pihak Dinkes Kota Bogor, belum mendaftarkan warga miskinnya. Alasannya, mereka masih melakukan pendataan. “Datanya masih belum valid, jadi masih kami rapikan,” kata Rubaeah menerangkan.

Rubaeah menjelaskan, jumlah pemegang kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang menjadi acuan kepesertaan BPJS bagi warga miskin di Kota Bogor adalah 221 ribu jiwa. Menurut dia, Dinkes Kota Bogor berencana mendaftarkan warga miskinnya secara bertahap. “Triwulan pertama tahun ini rencananya 50 ribu peserta dulu, sisanya menyusul” ujar Rubaeah.

Menurut Rubaeah, dari 50 ribu peserta yang akan didaftarkan, akan diutamakan tiga golongan masyarakat, yakni mereka yang berpenyakit kronis, yang terdaftar dalam PKH (Program Keluarga Harapan), serta kader posyandu. Agar data akurat dan tepat sasaran, Rubaeah menjelaskan, proses pendataan akan melibatkan pihak RT/RW, kader posyandu, hingga nanti diverifikasi oleh tim dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Bagi warga miskin yang belum didaftarkan ke dalam BPJS, Rubaeah menerangkan bahwa pemegang kartu Jamkesda maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan mekanisme yang lama. “Peserta Jamkesda dan pemegang SKTM tetap dilayani di 24 rumah sakit yang bekerjasama, di Kota Bogor dan sekitarnya,” tutur Rubaeah. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement