Rabu 29 Jan 2014 15:21 WIB

Akil Mochtar Segera Disidangkan

 Akil Mochtar
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dinyatakan sudah lengkap dan akan disidangkan.

"Tadi semua berkas sudah lengkap untuk tahap dua terhitung hari ini," kata kuasa hukum Akil Tamsil Sjoekoer di Komisi Pemberansan Korupsi Jakarta, Rabu.

Artinya berkas pemeriksaan Akil dalam tahap penyidikan sudah selesai dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum KPK, jaksa punya waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Sangkaannya untuk dugaan korupsi Lebak dan Gunung Mas, dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, tapi saya juga tidak tahu gratifikasi yang mana, tidak disampaikan," ungkap Tamsil.

Artinya KPK tidak mendakwa Akil terkait dugaan penerimaan suap dalam pilkada-pilkada lain meski sudah memeriksa antara lain bupati Tapanuli Tengah, Banyuasin, Simalungun dan walikota Tangerang dan beberapa pasangan kandidat gubernur Banten.

Akil menjadi tersangka dalam perkara pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas bersama anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha dengan dugaan suap Rp3 miliar.

Akil juga menjadi tersangka kasus pengaturan sengketa Pilkada Lebak, bersama dengan advokat Susi Tur Handayani, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan dengan dugaan suap Rp1 miliar.

Dalam kedua perkara tersebut Akil disangkakan berdasarkan pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Akil masih terjerat dugaan penerimaan gratifikasi berdasarkan pasal 12 huruf B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement