Rabu 29 Jan 2014 15:32 WIB

Antisipasi Putusan MK, Polisi Maluku Tingkatkan Pengamanan

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kepolisian Daerah Maluku bersama Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah meningkatkan pengamanan guna mengantisipasi rencana pembacaan keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa pilkada gubernur.

"Khusus untuk keputusan MK mengenai PHPU pilkada Maluku yang akan dilaksanakan hari ini, Polda Maluku sendiri telah menerjunkan dua SSK di kantor KPU dan Polres satu SST ditambah anggota intelijen untuk memantau situasi di lapangan," kata Kapolres setempat, AKBP I Putu Bintang Juliana di Ambon, Rabu (29/1).

Polres juga telah menyebarkan aparat keamanannya pada berbagai lokasi yang menjadi kantong-kantong pendukung pasangan calon kepala daerah yang sedang berproses di MK, agar kalau terjadi pergerakan massa langsung bisa diantisipasi.

Sehingga polisi hari ini sedang melakukan pemantauan situasinya, namun demikian untuk pemberitahuan sampai hari ini dari KPU maupun pihak terkait lainnya belum ada. "Kami percaya masyarakat di Kota Ambon ini sudah cukup dewasa dalam berpolitik sehingga diharapkan tidak ada riak-riak dari pendukung salah satu pasangan calon baik yang menang atau pun kalah," ujar Kapolres.

Artinya masyarakat diminta menghargai apa yang sedang berlangsung di MK sebab ini merupakan sebuah proses demokrasi yang sudah dilaksanakan dan semua warga bisa memahaminya secara benar. Karena, katanya, bila terjadi eskalasi yang meningkat maka yang rugi adalah masyarakat.

Tapi harus diingat pula kalau selama ini pilgub putaran pertama dan kedua sudah terlaksana dengan baik sehingga polisi sangat berterima kasih kepada warga yang telah menujukan kedewasaan mereka dalam berdemokrasi. Untuk itu semua pihak diimbau bisa menjaga diri dan mengamankan daerah masing-masing karena saat ini termasuk hari yang cukup krusial.

Majelis hakim MK hari ini dijadwalkan akan membacakan keputusan perkara PHPU nomor 4/PHPU.D-XII/2014 yang diajukan pasangan Cagub-Cawagub Abdullah Vanath-Marthin Jonas Masspaitella dan perkara nomor 5/PHPU.D-XII/2014 yang diajukan pasangan Jacky-Adam.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement