REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menerima janji dari pihak yang bersengketa dalam sengketa Pilkada Jawa Timur sebagaimana MK menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai pemenang.
"Terkait Pilkada Jatim, KPK menduga Akil disangkakan menerima janji dari pihak yang bersengketa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1). Meskipun begitu Johan belum dapat menyebutkan pihak mana yang memberi janji kepada Akil.
Sebelumnya, kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan, mengatakan kliennya mempermasalahlan putusan MK yang memenangkan Soekarwo-Saifullah.
Menurut Otto, Akil mengatakan kepadanya apabila pasangan yang seharusnya menang adalah Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja (Berkah).
Kuasa hukum Akil menyatakan bahwa telah ada rapat majelis MK yang mengatakan pasangan Berkah menang tetapi sesaat sebelum pembacaan putusan MK justru Akil sudah ditangkap oleh KPK.
Akil "keburu" ditangkap KPK karena kliennya diduga menerima suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.