REPUBLIKA.CO.ID, EPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Karen Agustiawan. Direktur Utama PT Pertamina itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait aktivitas di Kementerian ESDM.
Dalam kesaksiannya, Karen membantah pernah memberikan uang THR melalui Rudi Rubiandini. "Tidak sepeser pun uang yang saya berikan ke Komisi VII," kata di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1).
Karen menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam. Ia selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK pada pukul 20.00 WIB. Ia mengakui diperiksa untuk tersangka dalam kasus ini yang juga mantan sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Dalam pemeriksaan, ia mengklaim telah menjelaskan semua hal kepada penyidik KPK. Ia juga ingin menegaskan kepada para wartawan bahwa ia tidak pernah memberikan uang sedikit pun kepada Komisi VII DPR.
Menurutnya selama menjadi Dirut Pertamina, ia tidak akan membiarkan perusahaan itu menjadi sapi perah. "Selama saya sebagai dirut, itu tidak akan pernah terjadi, BUMN tidak akan dijadikan sebagai sapi perah. Selama saya sebagai dirut, Pertamina tidak akan jadi sapi perah," tegas Karen.