Rabu 29 Jan 2014 21:23 WIB

Mentan Minta Kasus Impor Beras dari Vietnam Diusut Tuntas

Rep: Elba Damhuri/ Red: Maman Sudiaman
 Mentan Suswono
Foto: Republika
Mentan Suswono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pertanian Suswono meminta kasus peredaran beras impor asal Vietnam diusut tuntas. Pasalnya, beras tersebut jelas ilegal.

“Saya minta diusut tuntas, agar diketahui siapa di balik impor beras ilegal itu,” kata Mentan Suswono, Rabu (29/1) di Jakarta.

Mentan menegaskan, Kementerian Pertanian tidak pernah mengeluarkan rekomendasi impor beras dari Vietnam. Karena itu pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan guna meminta klarifikasi mengapa ada beras impor asal Vietnam yang masuk ke pasar.

Mentan menjelaskan, beras impor asal Vietnam yang saat ini beredar di pasaran adalah beras jenis medium. Kementan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk mengimpor beras jenis ini karena stok cukup bahkan surflus.

“Produksi beras kita surflus 5 juta ton tahun 2013. Dalam banyak kesempatan saya selalu bicara tahun ini tidak ada alasan untuk impor beras. Bulog juga punya stok hingga 2 juta ton akhir tahun lalu,” kata Mentan.

Lebih lanjut Mentan mengemukakan, Mentan hanya mengeluarkan rekomendasi impor untuk beras jenis khusus yang peredarannya tertutup, tidak bebas. Beras jenis khusus ini adalah beras ketan, menir, beras untuk penderita diabetes, dan beras kebutuhan restoran tertentu.

“Beras jenis khusus ini jumlahnya impornya pun sangat terbatas, karena konsumennya juga terbatas,” imbuh dia.

Namun setelah dilakukan pengecekan data ke Direktorat Jenderal Pemasaran Hasil Pertania (P2HP), ternyata instansi yang berhak mengeluarkan rekomendasi beras khusus ini pun tidak pernah memberikan rekomendasi impor beras khusus asal Vietnam pada tahun 2013.

Suswono menambahkan, impor beras medium hanya dilakukan oleh Bulog. Itu pun dilakukan setelah Bulog menerima penugasan dari Rapat Koordinasi Terbatas di Menko Perekonomian. Dan Bulog juga menyatakan tidak melakukan impor tahun 2013 lalu.

“Jadi ini jelas beras ilegal. Karena bukan diimpor oleh Bulog, dan tidak pernah ada rekomendasi dari Kementan,” tandas Suswono.

Sebagaiaman diketahui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merilis impor beras dengan pos tarif atau HS 1006.30.99.00 asal Vietnam. Impor dilakukan oleh 58 perusahaan dengan 83 kali pemasukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan. Total impor mencapai k 16.900 ton.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement