REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin mengungkapkan adanya aset Anas Urbaningrum sebesar Rp 2 triliun yang disimpan di Singapura.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan kepemilikan aset tersebut dalam kasus Anas."Kalau itu disampaikan Nazar, akan divalidasi apakah itu didukung bukti atau tidak," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1).
Johan menjelaskan sampai saat ini tim penyidik KPK belum melakukan penelusuran terhadap aset milik Anas di luar negeri. Masalahnya KPK belum pernah melakukan penelusuran aset tersangka kasus korupsi di luar negeri.
Kalau pemeriksaan saksi-saksi di luar negeri, lanjutnya, KPK akan melakukan mutual legal assistance (MLA). Akan tetapi, ia tidak menutup kemungkinan jika memang ada hubungan antar negara Indonesia dengan Singapura, penelusuran aset tersebut akan dilakukan.