REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) selesai pada periode masa jabatan akhir Oktober 2014.
Tujuannya agar aparatur penegak hukum memiliki acuan yang jelas dalam bekerja. "Kami upayakan bisa selesai periode ini. Kami ingin payung hukum formalnya didahulukan," kata anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding ketika dihubungi ROL, Rabu (29/1).
Sudding menyatakan hingga kini memang masih ada persoalan dalam pembahasan revisi UU KUHP. Persoalan itu misalnya menyangkut sinkronisasi antara pasal-pasal yang terdapat di KUHP dengan undang-undang pidana yang sudah ada.
"Misalnya pasal yang menyangkut teroris, korupsi, suap itu disingkoronisasi dengan undang-undang yang menyangkut teroris, dan tindak pidana korupsi," ujarnya.