REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Enam tersangka pembuat surat izin mengemudi (SIM) palsu di Lebak, Banten, diringkus Polres Lebak.
"Semua pelakunya warga Lebak dan kini barang bukti berupa komputer, mesin printer, mesin laminating, mesin pencetak foto, dan puluhan SIM palsu diamankan," kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi Mulia Nugraha, di Lebak, Kamis (30/1).
Ia mengatakan, keenam tersangka itu antara lain Among (45), warga Desa Bungur Mekar, Kecamatan Sajira; Rustam (43) warga Desa Gunung Kencana, Kecamatan Gunung Kencana, Jajat Sudrajat (50) warga Desa Gunung Kencana, Imap Burohim (40) warga Desa Haur Gajrug, Kecamatan Cipanas, Iyan Bastian (42) warga Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, dan Utom warga Haur Gajrug, Kecamatan Cipanas.
Mereka beroperasi berlangsung selama enam bulan dan banyak korbannya. Sebetulnya, kata dia, petugas sudah lama mengincar mereka karena banyak laporan dari masyarakat.
Namun, pelaku sulit terlacak dan mereka melakukan kejahatan selalu tertutup. Terbongkarnya, kasus SIM palsu itu ketika Polres Lebak menggelar razia dan melakukan pemeriksaan terhadap sopir bernama Jajat Sudrajat yang menggunakan SIM palsu.
Dari kecurigaan itulah dikembangkan dan berhasil menangkap sindikat pembuat SIM palsu. Mereka mulai dari pembuat atau pencetak yaitu Iyan Bastian, bos sindikat Among sampai perantara atau calo yang mencari pembuat SIM.
"Sindikat ini telah mencetak SIM palsu sebanyak 30 SIM, mereka mencetak mulai SIM B2 umum dengan harga Rp 800 ribu, serta SIM A dihargai sekitar Rp 200-300 ribuan," katanya.
Menurutnya, keenam tersangka kini diamankan untuk mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya tersebut.
Mereka para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan pasal 264 KUHP tentang Memberikan Keterangan Palsu pada akta otentik berupa SIM dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.