REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar bersaksi dalam kasus dugaan penyuapan pengurusan sengketa Pemilukada, Kamis (30/1). Ia bersaksi untuk terdakwa Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan Cornelis Nalau.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Akil mengakui pernah berkomunikasi dengan Chairun Nisa melalui pesan pendek (SMS). Ia mengatakan, dalam pesan itu ada pembicaraan mengenai pengurusan sengketa Pemilukada Gunung Mas. "Dia (Chairun Nisa) mengatakan akan mengurus perkara Pemilukada," ujar Akil.
Jaksa penuntut umum membacakan beberapa isi pesan Chairun Nisa kepada Akil pada September 2013. Dalam salah satu pesannya, politikus Partai Golkar itu menyebut tengah membantu kepala daerah //incumbent// yang menang pemilihan. Pada saat itu, bupati incumbent Gunung Mas adalah Hambit Bintih. "Ya, betul," jawab Akil membenarkan isi pesan tersebut.
Seingat Akil, Chairun Nisa pertama kali mengirim pesan pada 19 September 2013. Seingat dia, saat itu gugatan perkara terkait Pemilukada Kabupaten Mas belum teregister di MK. Namun, mengenai permintaan dari Chairun Nisa, Akil sudah memberikan jawaban. "Ya kita lihat nanti prosesnya," ujar dia.